Rabu, 19 September 2018

MODUL AKUNTANSI DASAR (SMK_KLS_X)



SEMESTER I

MATERI PEMBELAJARAN 1
JENIS BADAN USAHA




1.   Pengertian Badan Usaha
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah sebuah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.   Jenis badan usaha berdasarkan kegiatannya
a.   Badan usaha ekstraktif; badan usaha yang dalam kegiatan usahanya mengeksplorasi apa yang sudah di sediakan langsung oleh alam. Misalnya pertambangan, pembuatan garam dan penebangan kayu.

b.   Badan usaha agraris; badan usaha yang di dalam kegiatan usahanya menjalankan budidaya hewan dan tumbuhan. Misalnya pertanian, perkebunan dan perikanan









c.   Badan usaha industri; badan usaha yang dalam kegiatannya melakukan pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya PT. Kimia Farma, PT. Semen Gresik



d.   Badan usaha perdagangan; badan usaha yang dalam kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk di jual kembali guna memperoleh suatu keuntungan. Misalnya Amplas Plaza, Mirota Kampus



e.   Badan usaha jasa; badan usaha yang dalam kegiatan usahanya bergerak dalam bidang jasa,atau memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Misalnya : PT. BRI, Jasa Raharja, PT. Kereta Api, PT. Pos Indonesia



3.   Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
a.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Misalnya : PT. Pertamina, PT. PLN Persero, PT. Telkom, PTPN dan lain sebagainya.





b.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Misalnya : PT. Coca cola, PT. Indofood, PT. Wings Group dan lain sebagainya.





c.   Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Misalnya BPD Yogyakarta, BPD Jateng, BPR Klidang Lor (KAB. Batang), PDAM dan lain sebagainya.


d.   Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan modalnya nya antara pemerintah dan swasta. Contohnya, badan usaha yang berada di Provinsi DKI Jakarta ; PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.






4.   Jenis badan usaha berdasarkan wilayah yang ditempati
a.   Badan usaha penanaman modal dalam negeri
Modal dari badan usaha ini dimiliki oleh masyarakat dalam negeri itu sendiri.
b.   Badan usaha penanaman modal asing
Modal dari badan usaha ini dimiliki oleh masyarakat dalam luar negeri.

5.   Jenis badan usaha berdasarkan karakteristik perusahaan
a.   Perusahaan manufaktur
b.   Perusahaan dagang
c.   Perusahaan jasa

6.   Bentuk badan usaha berdasarkan hukum
a.   Badan usaha perseorangan; suatu bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh perseorangan serta di didirikan juga oleh orang yang bersangkutan secara mandiri.
b.   Firma; bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang dalam penggunaan nama perusahaannya menggunakan nama bersama.
c.   Persekutuan komanditer (CV); bentuk usaha yang didirikan berdasarkan komanditer atau kepercayaan
d.   Persekutuan Terbatas (PT); badan usaha yang kepemilikan modalnya berbentuk atas saham yang terbagi-bagi. Tanggung jawab pemilik saham, tergantung jumlah saham yang di miliki.
e.   Perusahaan Daerah (PD); PD merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerahnya.
f.    Yayasan; bentuk badan usaha yang dilakukan dengan kerjasama dari orang-orang yang berkerja dalam bidang sosial, kemanusiaan serta keagamaan dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada sesama manusia guna meningkatkan kualitas hidup.
g.   Koperasi; badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992
h.   Badan usaha swasta asing; bentuk badan usaha dimana kepemilikannya oleh asing namun beroperasi di Indonesia, dan badan usaha ini harus mengikuti ketentuan dan regulasi pemerintah Indonesia.