SEMESTER I
MATERI PEMBELAJARAN 1
JENIS BADAN USAHA
1. Pengertian Badan
Usaha
BADAN USAHA adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah sebuah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha
itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Jenis badan usaha
berdasarkan kegiatannya
a. Badan usaha ekstraktif;
badan usaha yang dalam
kegiatan usahanya mengeksplorasi apa yang sudah di sediakan langsung oleh alam.
Misalnya pertambangan, pembuatan garam dan penebangan kayu.
b. Badan usaha agraris;
badan usaha yang di dalam
kegiatan usahanya menjalankan budidaya hewan dan tumbuhan. Misalnya pertanian,
perkebunan dan perikanan
c. Badan usaha industri; badan usaha yang dalam
kegiatannya melakukan pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi. Misalnya PT. Kimia Farma, PT. Semen Gresik
d. Badan usaha perdagangan;
badan usaha yang dalam
kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk di jual kembali guna
memperoleh suatu keuntungan. Misalnya Amplas Plaza, Mirota Kampus
e. Badan usaha jasa;
badan usaha yang dalam
kegiatan usahanya bergerak dalam bidang jasa,atau memberikan suatu pelayanan
kepada masyarakat. Misalnya : PT. BRI, Jasa Raharja, PT. Kereta Api, PT. Pos
Indonesia
3. Jenis badan usaha
berdasarkan kepemilikan modal
a.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Misalnya :
PT. Pertamina, PT. PLN Persero, PT. Telkom, PTPN dan lain sebagainya.
b.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) Misalnya :
PT. Coca cola, PT. Indofood, PT. Wings Group dan lain sebagainya.
c.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Misalnya BPD
Yogyakarta, BPD Jateng, BPR Klidang Lor (KAB. Batang), PDAM dan lain
sebagainya.
d.
Badan
Usaha Campuran, yaitu badan usaha
yang kepemilikan modalnya nya antara pemerintah dan swasta. Contohnya, badan
usaha yang berada di Provinsi DKI Jakarta ; PT Pembangunan Jaya, sebagian
modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
4. Jenis badan usaha
berdasarkan wilayah yang ditempati
a.
Badan usaha penanaman modal dalam negeri
Modal dari badan usaha ini
dimiliki oleh masyarakat dalam negeri itu sendiri.
b.
Badan usaha penanaman modal asing
Modal dari badan usaha ini
dimiliki oleh masyarakat dalam luar negeri.
5. Jenis badan usaha
berdasarkan karakteristik perusahaan
a.
Perusahaan manufaktur
b.
Perusahaan dagang
c.
Perusahaan jasa
6. Bentuk badan
usaha berdasarkan hukum
a.
Badan usaha
perseorangan; suatu bentuk badan usaha yang
kepemilikan modalnya dimiliki oleh perseorangan serta di didirikan juga oleh
orang yang bersangkutan secara mandiri.
b.
Firma; bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih yang dalam penggunaan nama perusahaannya menggunakan nama bersama.
c.
Persekutuan komanditer
(CV); bentuk usaha yang didirikan berdasarkan
komanditer atau kepercayaan
d.
Persekutuan Terbatas
(PT); badan usaha yang kepemilikan modalnya
berbentuk atas saham yang terbagi-bagi. Tanggung jawab pemilik saham,
tergantung jumlah saham yang di miliki.
e.
Perusahaan Daerah (PD);
PD merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan
pendirian perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan
untuk pembangunan daerahnya.
f.
Yayasan;
bentuk badan usaha yang dilakukan dengan kerjasama dari orang-orang yang
berkerja dalam bidang sosial, kemanusiaan serta keagamaan dengan tujuan untuk
memberikan bantuan kepada sesama manusia guna meningkatkan kualitas hidup.
g.
Koperasi;
badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992
h.
Badan
usaha swasta asing; bentuk badan usaha dimana kepemilikannya oleh asing namun
beroperasi di Indonesia, dan badan usaha ini harus mengikuti ketentuan dan
regulasi pemerintah Indonesia.