SEMESTER I
MATERI PEMBELAJARAN I
Pengantar Administrasi Pajak
1.
Pengertian wajib pajak dan pengusaha
-
Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang
Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
-
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi
atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2.
Kewajiban Wajib Pajak OP
Sesuai dengan sistem self
assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak
terutangnya.
-
Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban
untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP adalah :
a)
Orang Pribadi yang menjalakan
usaha atau pekerjaan bebas;
b)
Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
c)
Wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta;
d)
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha
berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri
ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib
Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi FORMULIR pendaftaran dan melampirkan PERSYARATAN ADMINISTRASI.
-
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran
dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan
membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk
Surat Pemberitahuan (SPT) Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, maka Direktorat Jendal Pajak akan menerbitkan Surat Ketapan Pajak (SKP) kepada WP tersebut.
3.
Subjek Pajak Orang Pribadi
-
Subjek Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (SPOPDN) yaitu :
a. Orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan atau
b. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
-
Subjek Pajak
Orang Pribadi Luar Negeri ( SPOPLN) adalah :
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
4.
Objek Pajak Orang Pribadi
-
Undang-undang
Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam
konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan
bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.
-
Dalam
hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan,
penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga
pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha
selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun
negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam
rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan
pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena
pajak.
-
Dalam
hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun
peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun
maka Wajib Pajak dapat menggunakan NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Selain itu Wajib Pajak
yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai,
aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak
Penghasilannya.
5.
Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi
6.
Jenis pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang
diterima
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan. Contoh
:
a.
Pegawai swasta
b.
Pegawai BUMN
c.
Anggota TNI
d.
Anggota POLRI
e.
PNS.
f.
Pensiunan.
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh:
a.
Pengusaha toko
emas
b.
Pengusaha
Industri Mie Kering
c.
Pengusaha
Persewaan Mobill
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh :
a.
Dokter
b.
Notaris
c.
Akuntan
d.
Konsultan
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat
final (sehubungan dengan pemodalan). Contoh :
a.
Penghasilan Bunga
pinjaman
b.
Royalti
c.
Sewa (yang bukan usaha pokoknya)
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh
:
a.
Bunga deposito
dan tabungan
b.
Hadiah undian.
c.
Persewaan
tanah dan atau bangunan.
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan
yang bukan objek pajak. Contoh :
a. Penerima bantuan
b. Sumbangan
c. Hibah
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan
dari luar negeri. Contoh :
a. Bunga dari luar negeri
b. Royalti dari luar negeri
c. Gaji dari luar negeri
- Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai
sumber. Contoh :
a. Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
b. PNS tetapi membuka praktek dokter
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I
Soal
Pengetahuan
1. Siapa yang disebut dengan
orang pribadi menurut UU Perpajakan?
2. Apa yang disebut dengan
tahun pajak?
3. Apa yang disebut dengan
pajak, penghasilan, subjek pajak, wajib pajak, orang pribadi, dan domisili
pajak menurut UU Perpajakan?
4. Sebutkan perbedaan subjek
pajak dalam negeri dan subjek pajak dalam negeri!
5. Siapakah yang disebut
sebagai subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan luar negeri?
6. Jelaskan bagaimanakah
kriteria wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pencatatan.
7. Apa yang dimaksud dengan
penghasilan luar negeri?
8. Jelaskan Karakteristik
dari penghasilan yang dikenakan pajak secara khusus (final).
9. Sebutkan dan jelaskan
jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak final.
10. Sebutkan jenis
penghasilan lain yang dikenakan pajak final, dan sebutkan penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I
Soal Keterampilan (Praktik)
Topik diskusi yang
diberikan guru dalam model pembelajaran STAD:
-
Menjelaskan pengertian
wajib pajak orang pribadi dan dasar hukum serta jenis-jenis pajak untuk WP
orang pribadi
-
Menyampaikan kewajiban dan
hak wajib pajak orang pribadi
-
Menyampaikan subjek dan
objek pajak orang pribadi
Soal Pengetahuan
MATERI PEMBELAJARAN II
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
1. Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
“Penghasilan
Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib
Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena
pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan”. Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib
Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan
dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita
menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya
menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP)
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang menggunakan pembukuan Dalam hal ini ada tiga cara peritungan.
a.
PKP = penghasilan neto – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan
sesuai UU PPh) – PTKP
b.
PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP (Penghasilan bruto –
pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – PTKP
c.
PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP (Penghasilan
bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – kompensasi rugi
– PTKP
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan
PKP =
penghasilan neto – PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – PTKP Dan apabila
dalam hal ini Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah
PKP =
penghasilan neto – zakat - PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat –
PTKP
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak DAlam Negeri ada dalam Bagian
Tahun Pajak PPh = Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP
2. Perubahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Masyarakat Indonesia saat
ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan
pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015
mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Perubahan tarif PTKP
setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak
2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.
Perhitungan perubahan PTKP
terbaru tahun 2015.
- Wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
- Wajib pajak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
- Wajib pajak kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung
dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
3. Perubahan
Penghasilan Tidak Kenal Pajak – PTKP 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54
juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan
mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari
Bulan Januari 2016.
Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari
PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014
(data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari
berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih
memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini
secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib
Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif
ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran
bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang
diperolehnya.
- PTKP
wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
- PTKP
wajib pajak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
- PTKP
wajib pajak istri mempunyai penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
4. Cara
menghitung PPh pasal terutang
Penghitungan PPh
Terutang bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
dengan menggunakan pembukuan maupun pencatatan dan WP yang memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah:
|
Untuk
keperluan penerapan tarif pajak dalam menghitung PPh terutang. Penghasilan Kena
Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Mulai tahun pajak 2009
tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
PPh
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.000,00
s.d. Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
5.
Pengembalian/Pengurangan
PPh Pasal 24 dan yang telah dikreditkan
Selisih
antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat
dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan PPh yang
dibayar/dipotong/terutang di luar negeri, yang diterima dalam tahun pajak yang
bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya
perubahan penghasilan. Oleh karena PPh
yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan
dari PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas
PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan
pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih
tersebut harus dibayar kembali dengan
menambahkan pada PPh terutang dalam tahun ini
6.
Penghitungan kredit pajak
penghasilan
|
Kredit pajak adalah
pengurangan jumlah kewajiban atau pajak terutang. Penghitungan Kredit Pajak
bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan
menggunakan pembukuan maupun pencatatan dan WP yang memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan adalah:
-
PPh
yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah
a.
PPh Pasal 21 (Bukti
Potong/Formulir 1721 A1)
b.
PPh
Pasal 22 (Bukti Potong/Surat Setoran Pajak-SSP)
c.
PPh
Pasal 23 (Bukti Potong)
d.
PPh
yang Ditanggung Pemerintah
e.
PPh
yang Dibayar/Dipotong/Terutang di Luar Negeri
-
PPh
yang dibayar sendiri
a.
PPh
Pasal 25 Ayat (1) UU PPh
b.
PPh
Pasal 25 Ayat (7) UU PPh
c.
STP
PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)
d.
Fiskal
Luar Negeri (FLN)
e.
Pengkreditan
Fiskal Luar Negeri (FLN)
7. Penghitungan
PPh Kurang/Lebih Bayar
Penghitungan PPh akhir
tahun dilakukan dengan mengurangkan PPh terutang dengan kredit pajak yang telah
dibayar oleh WP dalam tahun berjalan, baik melalui pembayaran sendiri maupun
pemotongan/pemungutan pihak lain.
Kurang Bayar (PPh
Pasal 29 UU PPh) adalah saat di mana PPh Terutang lebih besar dari Kredit
Pajak, sedangkan Lebih Bayar adalah saat di mana PPh Terutang lebih kecil dari
Kredit Pajak yang harus dilunasi paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah
tahun pajak berakhirnya dan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I
Soal Pengetahuan
Nama
WP : Tn Bagas
Status : K/2
NPWP
: 21.123.456.789-4.987.000
Alamat :
Garut Jawa Barat
Data Laporan Rugi Laba Tahun 2014:
PENJUALAN
Penjualan Bruto Rp. 5.000.000.000,-
Retur Penj Rp. 400.000.000,-
Potongan Penjual Rp. 200.000.000,-
Penjualan Neto Rp. 4.400.000.000,-
HARGA POKOK PENJUALAN
Persediaan Awal Rp. 500.000.000,-
Pembelian Neto Rp. 2.750.000.000,-
Persediaan Akhir Rp. 350.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 2.900.000.000,-
Laba Usaha Rp. 1.500.000.000,-
BIAYA OPERASIONAL
Gaji & Upah Rp.
350.000.000,-
ATK Rp.
15.000.000,-
Transportasi:
Wisata Karyawan Rp.
7.500.000,-
Perjalanan Dinas (bukti
lengkap) Rp. 30.000.000,-
Pemeliharaan Kantor Rp.
45.000.000,-
Listrik & Telepon Rp.
25.000.000,-
Penyusutan Aktiva Rp.
300.000.000,-
Sewa Kantor Rp.
25.000.000,-
Kerugian Penjualan Mobil (Pribadi) Rp.
30.000.000,-
Sumbangan untuk karyawan menikah Rp. 5.000.000,-
Biaya Iklan:
Promosi Usaha Rp.
30.000.000,-
Ucapan Selamat Lebaran Rp.
3.000.000,-
Biaya Asuransi:
Premi asuransi kebakaran
toko/kanto Rp.17.500.000,-
Premi asuransi jiwa Tn.
Bagas Rp.
15.000.000,-
Pendidikan & pelatihan pegawai Rp. 12.000.000,-
Sumbangan:
Korban longsor
Pameungpeuk Rp.
7.000.000,-
GN OTA Rp. 13.000.000,-
Bobotoh Persib Rp.
2.000.000,-
Lain-lain:
Hadiah kpd pegawai
(pakaian) Rp.
6.000.000,-
Makan siang seluruh
karyawan Rp.
25.000.000,-
Honor Cleaning Service Rp.
24.000.000,-
Jumlah Biaya Operasional Rp. 987.000.000,-
Penghasilan Sblm Pajak (Komersil) Rp. 513.000.000,-
Keterangan tambahan:
Setelah dihitung kembali, penyusutan aktiva menurut fiskal
seharusnya Rp. 275.000.000,-
Diminta hitung Pajak kurang bayar Tn.
Bagas untuk tahun 2014?
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I
Soal Keterampilan
Topik diskusi yang
diberikan guru dalam model pembelajaran kooperatif:
- Mengidentifikasi
tata cara menentukan jumlah penghsilan kena pajak, penghasilan tidak kena
pajak, dan pajak (PPh) terutang untuk WP OP
- Mengidentifikasi
prosedur pengembalian/pengurangan PPh 24 yang telah dikreditkan, kredit pajak,
dan PPh kurang/lebih bayar untuk WP OP
-
Melakukan
perhitungan PPh untuk OP sesuai latihan soal
Penulis :
Agus Nur Ikhsan Kurniawan
SMK Negeri 1 Blado, Kab. Batang
wa. 082323996267
fb. Agus Nur Ikhsan Kurniawan
ig. agusnurikhsankurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar