Sabtu, 14 Juli 2018

MODUL ADMINISTRASI PAJAK (SMK_KELAS_XII)

SEMESTER I


MATERI PEMBELAJARAN I
Pengantar Administrasi Pajak



1.   Pengertian wajib pajak dan pengusaha
-          Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
-          Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2.   Kewajiban Wajib Pajak OP
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
-          Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
a)   Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
b)   Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
c)   Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
d)   Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi FORMULIR pendaftaran dan melampirkan PERSYARATAN ADMINISTRASI. 
-          Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, maka Direktorat Jendal Pajak akan menerbitkan Surat Ketapan Pajak (SKP) kepada WP tersebut. 
3.   Subjek Pajak Orang Pribadi
-          Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (SPOPDN) yaitu :
a.   Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau
b.    Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
-          Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri ( SPOPLN) adalah :
a.  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari  183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari  183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
4.   Objek Pajak Orang Pribadi
-          Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.
-          Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena pajak.
-          Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.
5.   Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi
6.   Jenis pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterima
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan. Contoh : 
a.   Pegawai swasta
b.   Pegawai BUMN
c.   Anggota TNI
d.   Anggota POLRI
e.   PNS.
f.    Pensiunan.
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh:
a.   Pengusaha toko emas
b.   Pengusaha Industri Mie Kering
c.   Pengusaha Persewaan Mobill
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas. Contoh :
a.   Dokter
b.   Notaris
c.   Akuntan
d.   Konsultan
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan). Contoh :
a.   Penghasilan Bunga pinjaman
b.   Royalti
c.   Sewa (yang bukan usaha pokoknya)
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh :
a.   Bunga deposito dan tabungan
b.   Hadiah undian.
c.   Persewaan tanah dan atau bangunan. 
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak. Contoh :
a.       Penerima bantuan
b.      Sumbangan
c.       Hibah 
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri. Contoh :
a.       Bunga dari luar negeri
b.      Royalti dari luar negeri
c.       Gaji dari luar negeri
-  Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber. Contoh :
a.       Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
b.      PNS tetapi membuka praktek dokter


TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I

Soal Pengetahuan
1.   Siapa yang disebut dengan orang pribadi menurut UU Perpajakan?
2.   Apa yang disebut dengan tahun pajak?
3.   Apa yang disebut dengan pajak, penghasilan, subjek pajak, wajib pajak, orang pribadi, dan domisili pajak menurut UU Perpajakan?
4.   Sebutkan perbedaan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak dalam negeri!
5.   Siapakah yang disebut sebagai subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan luar negeri?
6.   Jelaskan bagaimanakah kriteria wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pencatatan.
7.   Apa yang dimaksud dengan penghasilan luar negeri?
8.   Jelaskan Karakteristik dari penghasilan yang dikenakan pajak secara khusus (final).
9.   Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak final.
10.      Sebutkan jenis penghasilan lain yang dikenakan pajak final, dan sebutkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I

Soal Keterampilan (Praktik)
Topik diskusi yang diberikan guru dalam model pembelajaran STAD:
-         Menjelaskan pengertian wajib pajak orang pribadi dan dasar hukum serta jenis-jenis pajak untuk WP orang pribadi
-         Menyampaikan kewajiban dan hak wajib pajak orang pribadi
-         Menyampaikan subjek dan objek pajak orang pribadi




MATERI PEMBELAJARAN II
Penghasilan Kena Pajak (PKP)



1.   Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
“Penghasilan Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”. Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP)
-          Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan Dalam hal ini ada tiga cara peritungan.
a.   PKP = penghasilan neto – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – PTKP
b.   PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – PTKP
c.   PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP (Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat – kompensasi rugi – PTKP
-         Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan
PKP = penghasilan neto – PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – PTKP Dan apabila dalam hal ini Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah
PKP = penghasilan neto – zakat - PTKP (Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat – PTKP
-         Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak DAlam Negeri ada dalam Bagian Tahun Pajak PPh = Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP

2.   Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Masyarakat Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.
Perhitungan perubahan PTKP terbaru tahun 2015.
-       Wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

-       Wajib pajak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

-       Wajib pajak kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-

3.   Perubahan Penghasilan Tidak Kenal Pajak – PTKP 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR. Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
-       PTKP wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

-       PTKP wajib pajak kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

-       PTKP wajib pajak istri mempunyai penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-

4.   Cara menghitung PPh pasal terutang
Penghitungan PPh Terutang bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan menggunakan pembukuan maupun pencatatan dan WP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah:

                                                       PPh Terutang       = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Orang Pribadi) – 
Pengembalian PPh pasal 24 yang Telah Dikreditkan
 
 
Untuk keperluan penerapan tarif pajak dalam menghitung PPh terutang. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Mulai tahun pajak 2009 tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp    50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
15%
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d.  Rp 500.000.000,00
25%
Di atas Rp 500.000.000,00
30%
5.   Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 dan yang telah dikreditkan
Selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri, yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan. Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali   dengan menambahkan pada PPh terutang dalam tahun ini

6.   Penghitungan kredit pajak penghasilan

Kredit Pajak = PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain + PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri + PPh Ditanggung Pemerintah + PPh yang Dibayar Sendiri
 
Kredit pajak adalah pengurangan jumlah kewajiban atau pajak terutang. Penghitungan Kredit Pajak bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan menggunakan pembukuan maupun pencatatan dan WP yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah:

-       PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah
a.   PPh Pasal 21 (Bukti Potong/Formulir 1721 A1)
b.   PPh Pasal 22 (Bukti Potong/Surat Setoran Pajak-SSP)
c.   PPh Pasal 23 (Bukti Potong)
d.   PPh yang Ditanggung Pemerintah
e.   PPh yang Dibayar/Dipotong/Terutang di Luar Negeri
-       PPh yang dibayar sendiri
a.   PPh Pasal 25 Ayat (1) UU PPh
b.   PPh Pasal 25 Ayat (7) UU PPh
c.   STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)
d.   Fiskal Luar Negeri (FLN)
e.   Pengkreditan Fiskal Luar Negeri (FLN)

7.   Penghitungan PPh Kurang/Lebih Bayar
Penghitungan PPh akhir tahun dilakukan dengan mengurangkan PPh terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar oleh WP dalam tahun berjalan, baik melalui pembayaran sendiri maupun pemotongan/pemungutan pihak lain.

Kurang Bayar (PPh Pasal 29 UU PPh) adalah saat di mana PPh Terutang lebih besar dari Kredit Pajak, sedangkan Lebih Bayar adalah saat di mana PPh Terutang lebih kecil dari Kredit Pajak yang harus dilunasi paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhirnya dan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I

Soal Pengetahuan
Nama WP                           : Tn Bagas
Status                                : K/2
NPWP                                 : 21.123.456.789-4.987.000
Alamat                               : Garut Jawa Barat

Data Laporan Rugi Laba Tahun 2014:
PENJUALAN
Penjualan Bruto                               Rp. 5.000.000.000,-
Retur Penj                                      Rp.    400.000.000,-
Potongan Penjual                             Rp.    200.000.000,-
Penjualan Neto                                                            Rp. 4.400.000.000,-

HARGA POKOK PENJUALAN
Persediaan Awal                               Rp.    500.000.000,-
Pembelian Neto                                Rp. 2.750.000.000,-
Persediaan Akhir                              Rp.    350.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                                Rp. 2.900.000.000,-
Laba Usaha                                                                Rp. 1.500.000.000,-

BIAYA OPERASIONAL
Gaji & Upah                                    Rp.    350.000.000,-
ATK                                                Rp.      15.000.000,-
Transportasi:
Wisata Karyawan                    Rp.        7.500.000,-
Perjalanan Dinas (bukti lengkap) Rp.   30.000.000,-
Pemeliharaan Kantor                        Rp.      45.000.000,-
Listrik & Telepon                              Rp.      25.000.000,-
Penyusutan Aktiva                           Rp.    300.000.000,-
Sewa Kantor                                   Rp.      25.000.000,-
Kerugian Penjualan Mobil (Pribadi)    Rp.      30.000.000,-
Sumbangan untuk  karyawan menikah Rp.     5.000.000,-
Biaya Iklan:
Promosi Usaha                         Rp.      30.000.000,-
Ucapan Selamat Lebaran           Rp.        3.000.000,-
Biaya Asuransi:
Premi asuransi kebakaran toko/kanto Rp.17.500.000,-
Premi asuransi jiwa Tn. Bagas   Rp.      15.000.000,-
Pendidikan  & pelatihan pegawai        Rp.      12.000.000,-
Sumbangan:
Korban longsor Pameungpeuk   Rp.       7.000.000,-
GN OTA                                   Rp.      13.000.000,-
Bobotoh Persib                         Rp.        2.000.000,-
Lain-lain:
Hadiah kpd pegawai (pakaian)   Rp.        6.000.000,-
Makan siang seluruh karyawan  Rp.       25.000.000,-
Honor Cleaning Service             Rp.       24.000.000,-
Jumlah Biaya Operasional                                             Rp.     987.000.000,-
Penghasilan Sblm Pajak (Komersil)                          Rp.    513.000.000,-

Keterangan tambahan:
Setelah dihitung kembali, penyusutan aktiva menurut fiskal
seharusnya Rp. 275.000.000,-
Diminta hitung Pajak kurang bayar Tn. Bagas untuk tahun 2014?



TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR/ TIDAK TERSTRUKTUR
MATERI PEMBELAJARAN I


Soal Keterampilan
Topik diskusi yang diberikan guru dalam model pembelajaran kooperatif:
-   Mengidentifikasi tata cara menentukan jumlah penghsilan kena pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan pajak (PPh) terutang untuk WP OP
-       Mengidentifikasi prosedur pengembalian/pengurangan PPh 24 yang telah dikreditkan, kredit pajak, dan PPh kurang/lebih bayar untuk WP OP
-         Melakukan perhitungan PPh untuk OP sesuai latihan soal


Penulis :
Agus Nur Ikhsan Kurniawan
SMK Negeri 1 Blado, Kab. Batang
wa. 082323996267
fb. Agus Nur Ikhsan Kurniawan
ig. agusnurikhsankurniawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar